POLITIK AGRARIA PETANI PENGGARAP (Studi Konflik Agraria di Desa Kalasey Dua)

Penulis

  • Vrenky Mersiano Muluwere Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • M. Taufi Poli Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Meidy Richards Momami Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Kata Kunci:

Konflik Agraria, Petani Penggarap, Kebijaksanaan Negara

Abstrak

Di Indonesia, masalah penguasaan tanah merupakan komponen penting dari politik agraria.  Tanah selalu dijadikan alat politik bagi penguasa. Penguasaan tanah oleh pemerintah telah menjadikan petani penggarap selalu bergantung dan berada pada posisi subordinat, karena tanah merupakan sumber daya utama bagi petani penggarap. Struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah sebagai akibat dari perubahan pola penguasaan tanah. Konflik agrarian timbul ketika disparitas akses dan penguasaan lahan dilakukan oleh pemerintah. Melalui SK. Hibah yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara No.381/2021 yang menguasai 20 hektar tanah di Desa Kalasey Dua  telah memunculkam protes petani penggarap di wilayah garapan tersebut. Sesuai Konstitusi Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 mengamanatkan agar Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pada praktiknya, amanat tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Para pihak yang berselisih pendapat berusaha mengakomodasi tuntutan dan kepentingan satu sama lain dalam perselisihan atas penguasaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijaksanaan negara dalam penyelesaian konflik agraria (Studi Konflik Agraria di Desa Kalasey Dua). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data dari bahan pustaka dan wawancara dengan masyarakat. Argumen dalam penelitian ini adalah pola kebijaksanaan penguasaan tanah oleh nehara sebagai bentuk politik agraria telah berperan untuk memunculkan dinamika di dalam petani penggarap yang memanfaatkan tanah tersebut secara turun temurun. Ketidakpastian status tanah dilanggengkan agar klaim negara dapat dengan mudah diterapkan untuk menguasai tanah tersebut.

Diterbitkan

2023-10-04

Terbitan

Bagian

Artikel