PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BATUSENGGOH KECAMATAN SIAU BARAT SELATAN KABUPATEN SIAU TAGULANDANG BIARO
Abstrak
Lahirnya Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah sekaligus Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan awal baru dalam pengelolaan pemerintahan yang dahulunya sentralistik menjadi desentralistik, desa mnejadi satu-satunya objek dan subjek pembangunan daerah dan nasional. Pembangunan desa yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat menjadi ujung tombak membangun manusia dan juga membangun pertumbuhan ekonomi nasional. Maka Pemerintah desa dituntut unutk berperan penting dalam memberika pelayanan dan pengembangan yang prima bagi masyarakat, serta memaksimalkan pemberdayaan masyarakat agar ikut berpatrtisipasi aktif dalam pembangunan. Dalam penelitian ini, akan mendeskripsikan peran Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Batusenggoh Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten SITARO serta faktor-faktor apa yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif, dengan menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yakni dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa Batusenggoh telah melakukan pembinaan dan pengembangan masyarakat desa sebagai upaya pemberdayaan masyaraakat, meskipun masih perlu ditingktkan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan perannya, ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya persoalan rendahnya sumberdaya manusia dan kultur dan kebiasaan warga desa yang kurang berinovasi dalam mengolah hasil bumi yang ada.