PARTISIPASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA SUM KECAMATAN SUM KABUPATEN HALMAHERA SELATAN

Penulis

  • Debby Christine Rende Universitas Pembangunan Indonesia

Abstrak

Dalam proses pengambilan keputusan di desa dapat dilakukan dengan dua macam keputusan. Pertama, keputusan-keputusan yang beraspek sosial, yang mengikat masyarakat secara sukarela, tanpa sanksi yang jelas; kedua, keputusan-keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga formal desa yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengambilan keputusan. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut pihak-pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk itu, kemudian merencanakan dan menyusun serta melakukan pembahasan peraturan Desa (PerDes). Peraturan Desa adalah produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan desa itu sendiri merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan undang-undang yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Walaupun ada dinamika perbedaan sudut pandang pemahaman mengenai perencanaan dan penyusunan serta pembahasan peraturan desa (perdes), BPD telah berupaya membuka ruang partisipasi bagi masyarakat desa sum agar peraturan desa yang nantinya akan dibahas dan ditetapkan oleh badan permusyawaratan desa dengan pemerintah desa sum sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2016-01-27

Terbitan

Bagian

Artikel