IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI SULAWESI UTARA
Abstrak
Untuk mencegah tindakan kekerasan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara. Peraturan ini berlaku bagi seluruh daerah Kabupaten/Kota se-SULUT salah satunya Kota Manado. Namun pada kenyataannya implementasi Perda ini terkendali sebab dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Manado gemar meminum minuman beralkohol tersebut. Disamping sebagai konsumen minuman beralkohol, ternyata ada pula masyarakat Kota manado yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan sebagai penghasil minuman beralkohol ini. Melihat kenyataan tersebut, pemerintah daearah diharapkan bukan hanya menuntut agar Peraturan daerah ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat, tetapi juga harus membawa solusi, apalagi bagi para masyarakat kecil yang mata pencahariannya sebagai penghasil minuman beralkohol ini. Metode kualitatif deskripsif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan pada Januari-April 2016 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014 iin belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, mengingat berbagai aturan dan sanksi tertulis berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat sehingga sulit untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu diharapkan kerjasama dari pemerintah daerah dengan semua elemen masyarakat untuk mencari jalan tengah agar Perda ini dapat dipatuhi tetapi dilain pihak masyarakat diak kehilangan mata pencaharian mereka.